Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten PASER
Keladen, 19 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran desa, guna memastikan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Musyawarah Desa tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Keladen, Bapak Dony, dan dihadiri oleh Kepala Desa Keladen, perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta unsur perwakilan warga. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Desa Keladen dalam menerapkan prinsip partisipatif dalam setiap proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Keladen, Bapak Harmain, menyampaikan harapannya agar proses penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beliau menegaskan bahwa APBDes merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan desa selama satu tahun anggaran.
Lebih lanjut, Kepala Desa menekankan pentingnya kerja sama dan kinerja yang optimal dari seluruh perangkat desa agar APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan sebelum tanggal 31 Desember 2025. Ketepatan waktu dalam penetapan APBDes diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan, pelayanan pemerintahan, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat sejak awal tahun anggaran.
“Saya berharap penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, saya menekankan kepada seluruh perangkat desa agar bekerja secara maksimal dan penuh tanggung jawab, sehingga APBDes dapat ditetapkan sebelum tanggal 31 Desember 2025,” ujar Harmain.
Agenda Musyawarah Desa meliputi pembahasan arah kebijakan keuangan desa, gambaran umum pendapatan dan belanja desa, serta penentuan prioritas program dan kegiatan desa untuk Tahun Anggaran 2026. Seluruh pembahasan tersebut diselaraskan dengan dokumen perencanaan desa, antara lain RPJM Desa dan RKP Desa, serta memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait penggunaan Dana Desa dan sumber pendapatan desa lainnya.
Dalam forum musyawarah, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, dan pendapat terkait rencana anggaran dan program yang akan dilaksanakan. Berbagai usulan yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan rancangan APBDes agar lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Desa Keladen.
Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Keladen berharap APBDes Tahun Anggaran 2026 yang disusun benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat, mendukung peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan desa, mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, serta memperkuat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat desa.
Musyawarah Desa diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk menindaklanjuti seluruh hasil pembahasan sebagai dasar penyusunan rancangan akhir APBDes Tahun Anggaran 2026, yang selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditentukan.
Desa Keladen
Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten PASER
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 35 ORANG
Perempuan : 28 ORANG
TOTAL : 63 ORANG
OpenSID 2602.0.0-premium - Wae Taka v1.0